Seringkali kita sering melihat di televisi, mendengar di radio dan membaca surat kabar yang isinya tentang hukum namun dari kita banyak yang tidak tau apa sebenarnya arti dari hukum itu sendiri. Pada kali ini saya akan mencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai hukum.
Menurut saya hukum itu adalah sesuatu hal yang membuat keteraturan dalam hidup bermasyarakat dan membatasi manusia untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan sesama. Bagi seseorang yang ingin mempelajari hukum tentunya tidak lepas dari pengertian tentang ilmu hukum itu sendiri.
Pengertian Ilmu hukum
Menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH memberikan definisi bahwa ilmu hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
Demikianlah beberapa pengertian mengenai hukum dan ilmu hukum.
No comments:
Post a Comment